Hulu Sungai Selatan (MTsN 3 HSS) — Dua orang tenaga kependidikan MTsN 3 Hulu Sungai Selatan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Kamis (27/11/2025). Penyerahan SK dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan terselenggara serentak secara nasional melalui Zoom Meeting bersama Kementerian Agama RI.
Dua penerima SK tersebut adalah Abdul Hasani dan Abdurrahman, yang kini resmi mengemban amanah sebagai PPPK Paruh Waktu di MTsN 3 HSS. Keduanya mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan khidmat dan penuh syukur.
Acara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah/janji jabatan. Selanjutnya, para peserta mengikuti pengambilan sumpah/janji jabatan, yang dipandu secara terpusat melalui sambungan Zoom dari Kementerian Agama RI. Pelaksanaan ini memastikan seluruh daerah mengikuti tata cara pelantikan secara seragam dan terkoordinasi.
Kegiatan berlangsung lancar dan penuh khidmat, menandai awal tanggung jawab baru bagi para tenaga kependidikan yang dilantik. Dengan diterimanya SK PPPK Paruh Waktu ini, diharapkan kinerja pelayanan pendidikan di MTsN 3 HSS semakin meningkat. (Red/Ft: Moel)
Tinggalkan Komentar